IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan dua dana pensiun yakni Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dan Dana Pensiun LKBN Antara.
Dikutip dari pengumuman resmi OJK, Sabtu (6/7/2024), pembubaran kedua dana pensiun itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-51/D.05/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia, dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara.
Pembubaran terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.
Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.