Selanjutnya, KDK Nomor KEP 51/D.05/2024 tanggal 19 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1. Emmi Mintarsih (Ketua);
2. Like Rachmawati (Anggota);
3. Dwi Usmanto (Anggota);
4. C Trihatma Satoto (Anggota);
5. Sofyan Effendi (Anggota);
6. Bastian Octa Frianto (Anggota); dan
7. Ali Akbar Marasabessy (Anggota).
Kemudian, pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara juga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LKBN Antara.
Selanjutnya, KDK Nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun LKBN Antara, yaitu sebagai berikut:
1. Errim Mirdhal (Ketua);
2. Ida Bagus Alit Wiratmaja, S.H., M.H. (Anggota);
3. Yungki Yuliandika, S.Ikom. (Anggota);
4. Daryanto Hesti Wibowo, MA. (Anggota);
5. Iswahyuni (Anggota);
6. Syamsul Nurzon (Anggota);
7. Purnomo (Anggota); dan
8. GM Nur Lintang Muhammad, SIP. (Anggota).
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
(YNA)