Kolaborasi antara pinjol dan judi online ini, menurut Panduk, menjadi tantangan besar bagi industri fintech yang tengah mengalami pertumbuhan. Dia pun terus mendorong literasi keuangan dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan regulator seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penegak hukum untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan platform digital dan sistem pembayaran untuk judi online.
“Kolaborasi ini mencakup pelaporan aktivitas mencurigakan, serta pembaruan regulasi dan kebijakan yang relevan untuk menjaga ekosistem digital yang aman, dan tentu saja bertujuan untuk melindungi ekosistem fintech dari penyalahgunaan oleh pelaku penipuan judi online,” kata Komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) 2020-2023 itu.
(Rahmat Fiansyah)