IDXChannel-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) bersama dengan BRI Insurance menyediakan produk Asuransi Oto Proteksi Maksima, Produk ini ditujukan khusus bagi nasabah BRI Private dan BRI Prioritas.
Oto Proteksi Maksima merupakan produk asuransi BRI Insurance yang memberikan perlindungan lengkap terhadap mobil nasabah dari berbagai risiko beserta perluasan jaminannya.
Adapun, objek pertanggungan produk asuransi Oto Proteksi Maksima berupa kendaraan bermotor non bus dan non truck yaitu minibus, sedan, jip, dan station wagon (SUV, MPV) yang digunakan sebagai kendaraan pribadi dan kepemilikannya dibuktikan melalui surat-surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku (BPKB, STNK).
Kemudian, nilai pertanggungan atau jumlah maksimum yang akan dibayarkan jika terjadi kerusakan (baik Total Loss Only atau Comprehensive) pada kendaraan baru, akan menggunakan harga On The Road (OTR). Sementara, nilai pertanggungan bagi kendaraan lama akan menggunakan harga pasar kendaraan dengan merk, tipe, model, tahun pembuatan yang sama pada saat polis dimulai.
Terdapat Tiga Keunggulan Asuransi Oto Proteksi Maksima, yakni:
- Terbagi dengan empat pilihan paket manfaat. Mengcover beberapa jenis manfaat hanya dengan satu produk (Paket Manfaat dapat mencakup bencana alam, kerusuhan, perbuatan jahat, pencurian, dan kecelakaan).
- Usia kendaraan yang dapat di-cover sampai dengan 15 tahun untuk Total Loss Only dan 10 tahun untuk Comprehensive.
- Jaringan bengkel yang luas di seluruh Indonesia termasuk bengkel authorized.
Tarif premi atau rate produk asuransi Oto Proteksi Maksima sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Dimana, jumlah premi merupakan hasil perkalian antara Tarif Premi x Harga Pertanggungan. Di samping itu, tarif premi asuransi kendaraan bermotor ditentukan oleh data kendaraan, lokasi objek pertanggungan, dan luas jaminan yang dikehendaki.