Adapun tantangan yang dihadapi perusahaan asuransi saat ini adalah mencari pembeli untuk unit yang ingin melakukan transfer portofolio syariahnya.
"Memang tantangannya yang sekarang belum ketahuan, misal ada yang mau transfer portofolio itu bagaimana. Itu tantangannya, saya harapkan OJK akan memberikan aturan untuk spin off," ungkap Rudy.
Sebagai informasi, aturan soal pemisahan UUS telah terangkum dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023) yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(NIA)