Adapun OJK telah menerbitkan POJK No.13 tahun 2024, di mana terdapat aturan standardisasi komponen perhitungan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dan mewajibkan bank mengumumkan komponen pembentuk SBDK, termasuk cost of fund untuk kredit, agar dapat diakses dengan mudah oleh seluruh stakeholders terutama masyarakat.
(kunthi fahmar sandy)