sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank DKI Jadi Induk KUB BPD Baru, Ini Anggotanya

Banking editor Anggie Ariesta
14/10/2024 17:04 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI) sebagai calon induk Kelompok Usaha Bank (KUB)
Bank DKI Jadi Induk KUB BPD Baru, Ini Anggotanya (Foto: MNC Media)
Bank DKI Jadi Induk KUB BPD Baru, Ini Anggotanya (Foto: MNC Media)

Dengan skema KUB, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memastikan, pembentukan KUB tidak akan menimbulkan risiko konflik dalam pengelolaan rekening kas umum daerah (RKUD) milik pemerintah di masing-masing daerah BPD.

Secara umum, tujuan KUB adalah penguatan permodalan BPD. Sedangkan RKUD di daerah yang ditempatkan pada BPD merupakan penempatan dengan peruntukkan jelas dan tidak terpengaruh dengan adanya KUB.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement