IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI) sebagai calon induk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Dengan begitu, jumlah BPD yang bakal menjadi induk untuk skema KUB bakal bertambah.
Direktur Utama Bank DKI Agus Haryoto Widodo mengungkapkan, calon anggota KUB hanya PT BPD Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).
“Kita sudah sampai di dalam pembahasan draft untuk perjanjian pemegang saham ya, shareholders agreement. Mudah-mudahan kalau ini mulus, lancar, bisa (segera terwujud),” ujar Agus usai peluncuran roadmap Penguatan BPD tahun 2024-2027 di Grand Hyatt Jakarta, Senin (14/10/2024).
Agus menjelaskan, proses Bank NTT menjadi anggota KUB Bank DKI diharapkan tuntas menjelang akhir 2024. Adapun OJK mengisyaratkan pemenuhan modal inti minimum bank umum sebesar Rp3 triliun hingga 31 Desember 2024.
“Tahun ini (target rampung), iya. Makin cepat makin bagus lah,” ujar Agus.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT, Johanis Landu Praing menjelaskan, pihaknya bakal melakukan rights issue dan akan diserap Bank DKI dalam rangka melakukan penyertaan modal.
“Bukan saham yang diakuisisi. Penyertaan modal, penguatan modal. Nanti kan jadi bank jangkar, Bank DKI,” kata Johanis.
Menurut Johanis, Bank DKI nantinya bakal menjadi pemegang saham pengendali kedua, sesudah Pemerintah Daerah NTT.
Adapun pembentukan KUB berada dalam ketentuan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, serta saluran distribusi dengan sasaran pencapaian akselerasi pertumbuhan.
Dengan skema KUB, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memastikan, pembentukan KUB tidak akan menimbulkan risiko konflik dalam pengelolaan rekening kas umum daerah (RKUD) milik pemerintah di masing-masing daerah BPD.
Secara umum, tujuan KUB adalah penguatan permodalan BPD. Sedangkan RKUD di daerah yang ditempatkan pada BPD merupakan penempatan dengan peruntukkan jelas dan tidak terpengaruh dengan adanya KUB.
(DESI ANGRIANI)