IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Bank Pembangunan Daerah (BPD) membukukan rata-rata pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) secara tahunan sebesar 7,30 persen per Desember 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, capaian tersebut menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap BPD di daerah.
Dian juga menekankan, BPD memerlukan sinergi dan digitalisasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis di masa depan.
"Meski menghadapi keterbatasan struktural, BPD terbukti mampu menjaga kinerja intermediasi dan ketahanan perbankan dengan baik," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (26/8/2025).