IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk mempersiapkan fundamental perusahaan sebelum melangkah ke pasar modal.
Setidaknya terdapat 5 prasyarat mendasar yang perlu dipenuhi BPD untuk melepas saham ke publik melalui penawaran umum perdana saham (IPO) atau menerbitkan surat utang atau obligasi.
“OJK mendorong semua BPD untuk bisa IPO ataupun menerbitkan obligasi. Tetapi dalam rangka suksesnya IPO tersebut dan perlindungan terhadap investor, seluruh BPD akan diarahkan untuk memenuhi prasyarat mendasar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Jakarta, dikutip Selasa (29/4/2025).
Prasyarat tersebut yaitu disiplin fiskal pemerintah daerah, profesionalisme, tata kelola, rentabilitas dari bank, dan rating yang baik dari lembaga pemeringkat yang kredibel.
Masuknya BPD ke pasar modal, kata Dian, diharapkan dapat memperkuat permodalan, meningkatkan transparansi, dan mendorong pertumbuhan bisnis.