OJK juga mendorong konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dimiliki pemerintah daerah di bawah BPD. Langkah ini dinilai dapat memperluas penyaluran kredit pada level mikro serta meningkatkan kualitas tata kelola di BPR.
“Transformasi BPD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dengan dukungan Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, BPD diharapkan mampu mewujudkan dirinya sebagai Regional Champion melalui sinergi, kolaborasi, dan berinovasi demi memperkuat perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional,” ujar Dian.
OJK sebelumnya telah meluncurkan Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 yang menjadi arah kebijakan transformasi perbankan daerah.
Empat pilar yang ditekankan dalam roadmap itu mencakup penguatan struktur, akselerasi transformasi digital, peningkatan peran terhadap perekonomian daerah, serta penguatan aspek pengaturan dan pengawasan.