Di sisi lain, mengacu pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 34/KDK.03/2022 mengenai perpanjangan restrukturisasi Covid secara selektif, sekitar 70% portofolio restrukturisasi Covid Bank Mandiri tidak memenuhi perpanjangan sesuai kriteria sektor dan wilayah berdasarkan KDK No 34.
Meski begitu, lanjutnya, sebagian besar debitur telah mengalami perbaikan kinerja, sehingga hanya sebagian kecil debitur yang masih memerlukan restrukturisasi lanjutan yang akan direstrukturisasi dengan skema restrukturisasi regular (non-Covid).
Adapun Bank Mandiri terus memantau secara ketat kondisi usaha debitur, memantau indicator early warning signal atau watch list serta memantau pemenuhan kewajiban kepada bank, khususnya bagi debitur Restrukturisasi Covid.
Bank Mandiri juga telah melakukan pencadangan CKPN secara memadai yang sesuai dengan proyeksi profil risiko debitur dan kualitas portofolio kredit.
Untuk portofolio restrukturisasi Covid, Bank telah melakukan pembentukan CKPN tambahan (CKPN Build Up) di atas yang diwajibkan PSAK 71. Secara keseluruhan portofolio kredit, pembentukan biaya CKPN (cost of credit) saat ini berada di kisaran 1,3%-1,5% dengan CKPN coverage sekitar 336,6%.
(FRI)