IDXChannel - Permasalahan kredit macet PT Titan Infra Energy, anak usaha Titan Group, senilai US$450 juta kepada sejumlah kreditur sindikasi yang terdiri dari PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Credit Suisse, dan Trafigura belum juga menemukan titik terang.
Hingga tenggat waktu yang disepakati pada 30 Juni 2022 berlalu, para kreditur belum juga menerima proposal restrukturisasi kredit yang dijanjikan oleh Direktur Utama PT Titan Infra Energy, Darwan Siregar.
Melesetnya janji ini tidak sesuai dengan statement Darwan kepada media dalam beberapa waktu terakhir, di mana pihaknya berkomitmen untuk membuka kembali komunikasi guna menyelesaikan tunggakan kewajibannya kepada para kreditur.
VP Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano,pun mempertanyakan iktikad baik pihak Titan Group dalam menyelesaikan kewajibannya atas utang kreditnya terhadap bank-bank peserte sindikasi. Pasalnya, sejak berhenti mencicil sesuai ketentuan yang berlaku pada Februari 2020, dan mendapat label kredit macet dari para kreditur pada Agustus 2020, hingga kini pihak Titan sama sekali belum melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan awal.
Bahkan, selama tiga tahun terakhir, kreditur sindikasi tidak pernah menerima laporan keuangan audited dari perusahaan batubara ini. Padahal, operasional bisnis perusahaan tambang batubara tersebut berlangsung normal, meski badai pandemi Covid-19 menerpa negeri ini.