IDXChannel - Bagi banyak orang, memiliki rumah impian sering kali dimulai dengan mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank. Namun, seiring waktu, kondisi keuangan atau bunga pinjaman yang tidak menguntungkan bisa menjadi masalah.
Salah satu solusi yang banyak dipilih adalah dengan melakukan take over KPR ke bank lain. Lalu, bank mana saja yang bisa melakukan take over pinjaman rumah dan bagaimana prosesnya? Artikel ini akan membahas hal tersebut secara lengkap.
Apa Itu Take Over Pinjaman Rumah (KPR)?
Take over KPR adalah proses pemindahan kewajiban pembayaran pinjaman rumah dari bank lama ke bank lain yang menawarkan bunga lebih rendah atau syarat yang lebih menguntungkan. Melalui take over ini, Anda bisa mendapatkan penawaran yang lebih baik dan menurunkan beban keuangan bulanan.
Bank yang Bisa Take Over KPR
Berikut ini adalah beberapa bank di Indonesia yang umum memberikan fasilitas take over KPR:
1. Bank OCBC NISP (NISP)
Keunggulan dari take over KPR OCBC NISP adalah, proses pengajuannya yang cepat dan mudah, serta bunga KPR mulai 2,88 persen efektif per tahun, bunga selama 1 tahun pertama tetap/bunga fix dengan wajib membuka 1 rekening Taka (Tabungan Berjangka) baru minimum 1 tahun.
2. Bank Mandiri (BMRI)
Bank Mandiri menawarkan program take over KPR dengan berbagai keunggulan seperti bunga tetap yang kompetitif, fleksibilitas tenor, dan proses yang cepat. Bank ini juga memberikan fasilitas tambahan seperti asuransi jiwa dan kebakaran.
3. Bank BCA (BBCA)
Bank BCA dikenal dengan layanan take over KPR dengan bunga yang bersaing. Proses aplikasi yang mudah dan syarat yang tidak terlalu rumit menjadikan BCA pilihan banyak debitur untuk melakukan take over pinjaman rumah.
4. Bank BTN (BBTN)
Sebagai bank yang fokus pada sektor perumahan, Bank BTN memiliki berbagai produk KPR, termasuk take over KPR. BTN menawarkan bunga yang bersaing dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan debitur. Keunggulan dari BTN take over adalah, suku bunganya yang 4,99 persen dan tenor dari 10-30 tahun.
5. Bank BNI (BBNI)
Bank BNI menawarkan produk KPR take over dengan bunga yang dapat disesuaikan dengan kemampuan nasabah. BNI juga memberikan kemudahan dalam proses pengajuan dengan berbagai pilihan tenor.
6. Bank Danamon (BDMN)
Bank Danamon memiliki layanan take over KPR yang juga bisa menjadi pilihan menarik. Dengan proses yang relatif cepat dan persyaratan yang tidak terlalu rumit, Bank Danamon dapat menjadi alternatif untuk mengalihkan pinjaman rumah Anda.
7. CIMB Niaga (BNGA)
CIMB Niaga menawarkan produk KPR take over dengan suku bunga yang cukup kompetitif. Keuntungan lainnya adalah fasilitas pembayaran cicilan yang fleksibel dan proses yang cukup cepat.
8. Bank Sinarmas (BSIM)
Bank Sinarmas memiliki program KPR take over dengan bunga yang bersaing dan berbagai promo menarik. Proses pengajuan yang mudah juga menjadi salah satu alasan banyak debitur memilih bank ini.
Take over KPR bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin menurunkan beban cicilan rumah atau mendapatkan penawaran bunga yang lebih kompetitif. Beberapa bank besar di Indonesia seperti Mandiri, BCA, BTN, BNI, dan lainnya menawarkan fasilitas ini dengan proses yang relatif mudah.
Namun, pastikan Anda membandingkan berbagai penawaran dan memahami syarat serta biaya yang terkait agar mendapatkan manfaat maksimal dari program take over ini.
(Shifa Nurhaliza Putri)