sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Jenis Take Over KPR dan Cara Mengurusnya, Simak Syarat dan Biayanya

Milenomic editor Kurnia Nadya
19/06/2024 14:46 WIB
Take over KPR adalah skema pembelian rumah dengan mengambil alih atau melanjutkan KPR yang dimiliki pemilik sebelumnya.
Mengenal Jenis Take Over KPR dan Cara Mengurusnya, Simak Syarat dan Biayanya. (Foto: Freepik)
Mengenal Jenis Take Over KPR dan Cara Mengurusnya, Simak Syarat dan Biayanya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa itu take over KPR dan bagaimana cara mengurusnya? Take over KPR adalah skema pembelian rumah dengan mengambil alih atau melanjutkan KPR yang dimiliki pemilik sebelumnya. 

Sederhananya, take over KPR adalah membeli rumah yang pelunasan kreditnya masih berjalan. Pembeli tidak membuat perjanjian KPR dengan bank atas rumah tersebut, tapi hanya meneruskan cicilan yang tengah berlangsung dari pemilik rumah sebelumnya. 

Ada beragam alasan orang membeli rumah dengan take over KPR, salah satunya karena peluang mendapatkan bunga yang lebih ringan, ada juga yang memilih take over KPR karena keuangannya tepat untuk melanjutkan kredit dan cocok dengan rumah yang ditawarkan. 

Sama seperti pembelian rumah dengan KPR, skema take over KPR juga memerlukan perjanjian secara resmi yang tertulis dalam surat perjanjian. Ini bertujuan agar kedua belah pihak—pemilik lama dan baru—tidak saling merugikan. 

Ada beberapa jenis skema take over KPR, mengutip laman resmi HSBC (19/6), berikut ini beberapa jenis take over KPR: 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement