Proses take over bawah tangan terkesan mudah dan murah, namun perlu diwaspadai risikonya, yakni bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah pada pembeli jika namanya tidak tertera dalam sertifikat.
Pada akhirnya, ketika angsuran lunas pembeli harus mengurus balik nama sertifikat kepemilikan rumah yang cukup memakan waktu.
Lalu bagaimana cara mengurus take over KPR? Jika pembeli berniat mengurus proses take over sesuai aturan dan melibatkan bank, maka ada beberapa tahapan yang harus ditempuh, yakni:
- Penjual dan pembeli menghadap ke customer service atau bagian administrasi kredit setelah sepakat untuk jual-beli rumah
- Penjual dan pembeli mengajukan peralihan hak KPR yang dimaksud
- Pembeli mengajukan permohonan ambil kredit sebagai debitur baru, menggantikan posisi debitur lama
- Setelah pihak bank setuju, pembeli akan menandatangani perjanjian kredit baru beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT)
Adapun dokumen persyaratan take over KPR melalui bank antara lain:
- Data objek jual beli
- Fotokopi perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit
- Fotokopi sertifikat (berisi keterangan/stempel pihak bank bahwa aset sedang dijaminkan pada bank yang bersangkutan)
- Fotokopi IMB
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB lima tahun terakhir, lengkap dengan bukti lunas atau Surat Tanda Terima Setoran
- Print out bukti pembayaran angsuran terakhir sebelum take over terlaksana
- Buku tabungan asli yang digunakan untuk pembayaran angsuran
- Fotokopi dokumen pribadi penjual dan pembeli (KTP, KK, Akta Nikah, surat keterangan WNI atau ganti nama bila ada untuk WNI keturunan)
Itulah penjelasan singkat tentang take over KPR dan cara mengurusnya yang patut diketahui. (NKK)