1. Beli Rumah Take Over
Pada skema ini, prosesnya mengikuti aturan dan melibatkan bank. Pembeli harus membayar biaya penalti untuk bank lama dan biaya KPR untuk bank baru, juga biaya untuk notaris yang membuat surat perjanjian take over kredit.
2. Take Over Antar Bank
Take over antar bank adalah skema take over dengan memindahkan KPR dari bank lama ke bank baru. Pembeli mengajukan KPR baru ke bank baru, lalu menutup KPR di bank lama dengan dana dari bank baru.
Pada skema ini, akan ada biaya KPR baru dan biaya penalti dari KPR bank lama. Penalti adalah denda yang diberlakuka karena pelunasan KPR lebih cepat dari lama angsuran yang seharusnya.
Pembeli juga harus membayar biaya KPR baru di bank baru, umumnya meliputi: biaya appraisal; notaris; Akta Pembebanan Hak Tanggungan; Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan; provisi bank; asuransi; dan biaya proses.
3. Take Over Bawah Tangan
Pada skema ini, pembeli membuat kesepakatan dengan penjual di depan notaris dan tidak melibatkan pihak bank, sehingga pembeli tidak perlu membayar biaya penalti ataupun biaya KPR di bank baru. Biasanya, take over ini hanya melanjutkan kredit di bank yang sama.