Umumnya kartu ATM atau kartu debit yang terblokir karena nasabah salah memasukkan PIN sebanyak tiga kali adalah selama 24 jam. Setelah nasabah membuka blokir pun, biasanya nasabah diminta untuk menunggu beberapa waktu sebelum kartu dapat digunakan.
Jika kartu terblokir karena status non aktif alias kadaluwarsa, maka kartu itu tidak akan bisa digunakan untuk transaksi lagi, sebab nasabah harus mengganti kartu tersebut dengan kartu debit yang baru.
Jika kartu terblokir karena bank mendeteksi aktivitas mencurigakan, maka nasabah harus mengurusnya terlebih dahulu ke pihak bank. Jika kartu ATM tidak bisa digunakan karena masalah pada mesin ATM, nasabah dapat mencari mesin ATM lain.
Itulah informasi tentang batas waktu ATM terblokir yang patut diketahui nasabah perbankan. (NKK)