IDXChannel – Industri sistem pembayaran nasional tengah mengalami transformasi besar seiring berkembangnya teknologi digital dan munculnya berbagai penyelenggara layanan pembayaran non-bank.
Sebagai gambaran, transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus menunjukkan tren kenaikan signifikan. Secara total, volume transaksi QRIS sampai akhir kuartal II-2025 mencapai 3,43 miliar transaksi dan tumbuh 148,5 persen dibandingkan kuartal II-2024.
Fenomena yang sama juga terlihat pada total nominal transaksi QRIS sepanjang kuartal II-2025 mencatat pertumbuhan sebesar 120,86 persen dibandingkan Q2 2024. Sampai dengan akhir Juni 2025, total nominal transaksi QRIS mencapai Rp317 triliun.
Lalu, bagaimana peluang perluasan penggunaan QRIS dalam sistem pembayaran di dalam negeri maupun luar negeri atau lintas negara? Temukan jawabannya di podcast The Fundamentals edisi terbaru kali ini bersama Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem, yang dipandu host Masirom, Pemimpin Redaksi IDX Channel.
Sekadar informasi, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) memiliki peran strategis sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) yang mendapat mandat dari Bank Indonesia (BI) dalam lingkup mikro dan teknis terkait penerapan QRIS. ASPI bertugas menetapkan standar, ketentuan, dan kebijakan teknis guna mendukung terciptanya sistem pembayaran yang efisien, aman, andal, dan terintegrasi.