Lupa Password
- Buka aplikasi BRImo
- Pada halaman login, klik ‘Lupa Username atau Password’
- Pilih ‘Lupa Password’
- Isi data dan konfirmasi data sesuai instruksi yang tertera
- Verifikasi nomor handphone yang digunakan untuk pendaftaran BRImo
- Klik link yang dikirimkan melalui SMS untuk mendapatkan OTP pembuatan password baru
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email yang terdaftar di akun BRImo
- Buat password baru
- Selesai
Setelah kembali berhasil login ke aplikasi BRImo, barulah nasabah dapat mengurus lupa PIN. Berikut tata caranya:
- Masuk ke akun BRImo
- Pilih transaksi jenis apa pun
- Saat muncul konfirmasi PIN, pilih opsi ‘Lupa PIN’
- Masukkan password BRImo yang baru
- Tunggu kode OTP untuk verifikasi
- Buat PIN baru dan verifikasi ulang kode PIN baru
- PIN berhasil diganti
- Selesai
Itulah cara buka blokir BRImo akibat salah pin tanpa ke kantor cabang dan tanpa membuat akun baru untuk registrasi ulang. Sebelum akun terblokir, sebaiknya nasabah tidak memasukkan PIN untuk ketiga kalinya, dan langsung mengurus lupa PIN untuk menghindari pemblokiran. (NKK)