Anda juga tidak khawatir apabila penerima tidak bersedia mengembalikan uang. Sebab, perihal salah transfer uang ini sudah memiliki payung hukum yakni Undang-undang (UU) Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 terkait transfer dana.
Undang-Undang tersebut berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar”.
Dengan demikian, jika penerima dana tidak bersedia mengembalikan dana Anda, maka penerima dana tersebut akan terancam tindak pidana dan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.
Nah, itulah beberapa langkah cara menarik uang yang salah transfer yang perlu Anda lakukan. Semoga cara ini bermanfaat bagi Anda.