sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara OJK Dukung Pemberdayaan UMKM

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
31/05/2025 08:11 WIB
OJK juga senantiasa berperan aktif mendukung peran Perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) dalam penyaluran program kredit/pembiayaan Pemerintah
Begini Cara OJK Dukung Pemberdayaan UMKM (FOTO:iNews Media Group)
Begini Cara OJK Dukung Pemberdayaan UMKM (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Hal tersebut telah dilakukan OJK melalui penerbitan serangkaian regulasi dan kebijakan serta program dalam rangka mendukung penyaluran pembiayaan kepada UMKM, antara lain menerbitkan roadmap yang mengedepankan dukungan perbankan dalam perekonomian termasuk UMKM sebagai salah satu pilarnya.

"OJK juga senantiasa berperan aktif mendukung peran Perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) dalam penyaluran program kredit/pembiayaan Pemerintah untuk UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Alsintan (KUA), dan sebagainya, sehingga dapat disalurkan secara tepat sasaran, tepat guna, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Sabtu (31/5/2025).

Dia melanjutkan, untuk mendukung UMKM, perlu dibangun ekosistem yang bisa membantu pertumbuhan UMKM secara sehat yang mencakup berbagai aspek, di antaranya pelatihan, pendampingan, pemasaran dan akses pasar. 

Ekosistem tersebut dapat beroperasi dengan semakin baik dengan adanya dukungan optimal dari trade policy, industrial policy, dan investment policy serta kolaborasi di antara otoritas dan lembaga terkait. 

Selanjutnya, terdapat beberapa ketentuan prudensial perbankan yang dapat mendorong penyaluran kredit kepada segmen UMKM, antara lain penetapan kualitas Aset Produktif dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (1 pilar) untuk kredit kepada debitur UMKM dengan plafon sampai dengan Rp25 miliar, bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement