sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara OJK Dukung Pemberdayaan UMKM

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
31/05/2025 08:11 WIB
OJK juga senantiasa berperan aktif mendukung peran Perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) dalam penyaluran program kredit/pembiayaan Pemerintah
Begini Cara OJK Dukung Pemberdayaan UMKM (FOTO:iNews Media Group)
Begini Cara OJK Dukung Pemberdayaan UMKM (FOTO:iNews Media Group)

Selain itu, dalam perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Minimum Bank (KPMM), kredit UMK dan ritel dikenakan bobot risiko ATMR Kredit yang relatif rendah (45 persen–85 persen) dibandingkan dengan kredit korporasi tanpa peringkat yang dikenakan bobot risiko sebesar 100 persen.

"OJK juga telah melaksanakan program-program dalam rangka mendorong akses pembiayan UMKM seperti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI-BBWI); Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR); Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP); dan Business Matching," kata dia. 

Sinergi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait juga sangat dibutuhkan dalam rangka membina dan membimbing pelaku usaha UMKM agar dapat menjaga keberlangsungan usaha.

Adapun dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan pada tahun-tahun mendatang, OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM) yang telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Dian, RPOJK UMKM nantinya akan berlaku bagi bank dan LKNB, serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank dan LKNB, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement