Reconditioning bisa menjadi upaya yang dapat membantu penyelesaian kredit macet nasabah. Namun, reconditioning bukanlah solusi yang dapat menyelesaikan semua masalah kredit macet. Apabila debitur tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, maka reconditioning pun tidak akan berhasil.
3. Restructuring
Bentuk perlindungan nasabah kredit macet berikutnya yakni restructuring. Restructuring atau restrukturisasi adalah tindakan bank kepada nasabah terkait berupa penambahan modal nasabah tersebut dengan pertimbangan akan kebutuhan tambahan dana dan usaha dari pihak nasabah.
Restrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penjadwalan ulang pembayaran, penurunan suku bunga, penambahan fasilitas kredit, hingga upaya konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
4. Eksekusi
Eksekusi adalah tindakan yang dilakukan apabila tiga upaya perlindungan nasabah kredit macet tersebut tidak berhasil. Dalam hal ini, pihak bank berhak melakukan penyitaan terhadap barang jaminan yang menjadi agunan pada saat terjadi kesepakatan kredit antara debitur dengan pihak bank sebagai kreditur.
Nah, itulah beberapa ketentuan perlindungan nasabah kredit macet yang perlu dipahami.