IDXChannel – Masyarakat perlu memahami ketentuan perlindungan nasabah kredit macet atau Non Performing Loan (NPL).
Seperti diketahui, layanan kredit merupakan layanan perbankan yang banyak diminati oleh masyarakat. Kredit seringkali menjadi alternatif solusi keuangan bagi sebagian orang.
Berdasarkan UU No.10 Tahun 1988 Tentang Perbankan, kredit sendiri merupakan penyediaan uang atau tagihan yang didasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain di mana pihak lain ini wajib melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Namun, tak jarang ada juga nasabah yang mengalami kredit bermasalah atau kredit macet. Jika terjadi hal demikian, maka pihak bank masih bisa mengupayakan perlindungan nasabah kredit macet sesuai kebijakan masing-masing bank. Berikut ini IDXChannel mengulas beberapa bentuk perlindungan nasabah kredit macet yang perlu Anda ketahui.
Perlindungan Nasabah Kredit Macet
Kredit macet atau kredit bermasalah ini seringkali disebabkan oleh kurangnya perencanaan keuangan oleh debitur. Hal inilah yang kemudian membuat debitur tidak mampu melunasi kredit atau membayar tagihannya.