Ketika terjadi hal demikian, pihak bank akan melakukan beberapa upaya perlindungan nasabah kredit macet baik berupa Rescheduling, Reconditioning, Restructuring, maupun Eksekusi.
1. Rescheduling
Rescheduling adalah upaya penyelesaian kredit bermasalah atau kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit yang dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu kredit, mengubah jumlah angsuran, atau memberikan keringanan pembayaran.
Rescheduling ini dapat dilakukan oleh bank kepada debitur kredit macet yang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Rescheduling dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak baik bagi bank maupun debitur.
Proses rescheduling biasanya dilakukan ketika ada pengajuan dari debitur kepada bank. Debitur harus menyampaikan surat permohonan rescheduling yang menjelaskan kondisi keuangannya dan alasan pengajuan rescheduling. Bank akan melakukan analisis terhadap permohonan rescheduling tersebut. Jika permohonan disetujui, bank akan membuat perjanjian rescheduling yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Reconditioning
Reconditioning adalah kondisi di mana pihak perbankan melakukan perubahan persyaratan kredit yang ada seperti ketentuan bunga yang dijadikan utang pokok, masa penundaan pembayaran bunga hingga waktu tertentu, penurunan suku bunga dengan pertimbangan, serta pembebasan bunga.