sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Ketentuan Perlindungan Nasabah Kredit Macet yang Harus Dipahami

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
07/12/2023 13:41 WIB
Masyarakat perlu memahami ketentuan perlindungan nasabah kredit macet atau Non Performing Loan (NPL). 
Begini Ketentuan Perlindungan Nasabah Kredit Macet yang Harus Dipahami. (Foto: MNC Media)
Begini Ketentuan Perlindungan Nasabah Kredit Macet yang Harus Dipahami. (Foto: MNC Media)

Ketika terjadi hal demikian, pihak bank akan melakukan beberapa upaya perlindungan nasabah kredit macet baik berupa Rescheduling, Reconditioning, Restructuring, maupun Eksekusi.

1. Rescheduling

Rescheduling adalah upaya penyelesaian kredit bermasalah atau kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit yang dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu kredit, mengubah jumlah angsuran, atau memberikan keringanan pembayaran. 

Rescheduling ini dapat dilakukan oleh bank kepada debitur kredit macet yang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Rescheduling dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak baik bagi bank maupun debitur.

Proses rescheduling biasanya dilakukan ketika ada pengajuan dari debitur kepada bank. Debitur harus menyampaikan surat permohonan rescheduling yang menjelaskan kondisi keuangannya dan alasan pengajuan rescheduling. Bank akan melakukan analisis terhadap permohonan rescheduling tersebut. Jika permohonan disetujui, bank akan membuat perjanjian rescheduling yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

2. Reconditioning 

Reconditioning adalah kondisi di mana pihak perbankan melakukan perubahan persyaratan kredit yang ada seperti ketentuan bunga yang dijadikan utang pokok, masa penundaan pembayaran bunga hingga waktu tertentu, penurunan suku bunga dengan pertimbangan, serta pembebasan bunga.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement