IDXChannel - Pencetakan uang Rupiah merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengelolaan Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Rangkaian itu dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu. Terdapat dua lembaga yang saling berkaitan dalam proses ini yakni Bank Indonesia dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia.
Bagaimanakah peran kedua entitas tersebut dalam proses mencetak uang? Yuk mari kita cari tahu
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah adalah bagian dari kegiatan pengelolaan mata uang negara yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, serta pemusnahan. Menurut payung hukum tersebut, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menyediakan jumlah Rupiah yang beredar, selain koordinasi dengan Pemerintah.
Hal itu diperjelas dalam situs BI yang menerangkan bahwa rencana itu meliputi jumlah nominal dan jumlah lembar Uang Rupiah kertas, serta rencana jumlah nominal dan keping Uang Rupiah logam. Dalam prosesnya, pencetakan dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan Uang Rupiah.