"Saat ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak dalam bidang pencetakan Uang Rupiah," tulis BI, dikutip Selasa (30/8/2022).
Terdapat ketentuan khusus yang mengatur kemungkinan apabila Perum Peruri tidak sanggup melaksanakan permintaan BI. Kata 'tidak sanggup' yang dimaksud adalah adalah ketidaksanggupan yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) dan bencana sosial.
"Maka pencetakan uang Rupiah dilaksanakan oleh Perum Peruri namun bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan, akuntabel serta menguntungkan negara," tegas BI.
Dalam proses pencetakan, Perum Peruri wajib menerapkan standar operasional prosedur yang berpengaman tinggi demi menjamin mutu serta keamanan dan kerahasiaan proses cetak uang, mulai dari proses desain uang, penyediaan bahan kertas uang, tinta maupun proses cetaknya.
Sementara BI berkewajiban untuk menyediakan bahan uang sebesar pesanan cetak, ditambang dengan tingkat salah cetak atau inschiet.