sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Mekanisme BI dan Peruri Cetak Rupiah

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
31/08/2022 15:53 WIB
Pencetakan uang Rupiah merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengelolaan Rupiah sebagaimana diatur dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang.
Begini Mekanisme BI dan Peruri Cetak Rupiah (FOTO: Dok MNC Media)
Begini Mekanisme BI dan Peruri Cetak Rupiah (FOTO: Dok MNC Media)

"Saat ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak dalam bidang pencetakan Uang Rupiah," tulis BI, dikutip Selasa (30/8/2022).

Terdapat ketentuan khusus yang mengatur kemungkinan apabila Perum Peruri tidak sanggup melaksanakan permintaan BI. Kata 'tidak sanggup' yang dimaksud adalah adalah ketidaksanggupan yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) dan bencana sosial.

"Maka pencetakan uang Rupiah dilaksanakan oleh Perum Peruri namun bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan, akuntabel serta menguntungkan negara," tegas BI.

Dalam proses pencetakan, Perum Peruri wajib menerapkan standar operasional prosedur yang berpengaman tinggi demi menjamin mutu serta keamanan dan kerahasiaan proses cetak uang, mulai dari proses desain uang, penyediaan bahan kertas uang, tinta maupun proses cetaknya.

Sementara BI berkewajiban untuk menyediakan bahan uang sebesar pesanan cetak, ditambang dengan tingkat salah cetak atau inschiet.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement