sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Strategi OJK Hadapi Serangan Siber Perbankan

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
09/02/2025 09:04 WIB
Sebagai salah satu fondasi perekonomian, sektor perbankan perlu dijaga dengan memastikan keamanan seluruh infrastruktur TI dari ancaman siber.
Begini Strategi OJK Hadapi Serangan Siber Perbankan (FOTO:MNC Media)
Begini Strategi OJK Hadapi Serangan Siber Perbankan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa ketentuan berkaitan dengan penyelenggaraan Teknologi Informasi, ketahanan dan keamanan siber hingga digital maturity sebagaimana POJK Nomor 11/POJK.03/2022, SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023. 

Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan teknologi informasi agar penyelenggaraan teknologi informasi bank dapat memberikan nilai tambah bagi bank melalui optimalisasi sumber daya untuk memitigasi risiko yang dihadapi oleh bank.

Dalam hal ini termasuk menjaga keamanan Sistem Elektronik yang dimiliki dari serangan siber, namun juga perlu untuk memiliki kemampuan dalam mendeteksi dan memulihkan keadaan pasca terjadinya insiden siber, hingga kematangan dalam penyelenggaraan TI.

Seiring dengan meningkatnya digitalisasi di sektor perbankan, risiko terjadinya insiden siber di industri perbankan Indonesia menjadi semakin signifikan. Salah satu ancaman utama adalah serangan dari peretas (hackers) yang melihat peluang keuntungan besar, di antaranya melalui pencurian data sensitif yang dimiliki oleh perbankan dan pembobolan rekening nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sebagai salah satu fondasi perekonomian, sektor perbankan perlu dijaga dengan memastikan keamanan seluruh infrastruktur teknologi informasinya dari potensi ancaman siber. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement