sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belajar dari Kasus Kanjuruhan, OJK Bakal Wajibkan Asuransi untuk Acara Publik

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
24/10/2023 11:09 WIB
OJK bakal mewajibkan penggunaan produk asuransi untuk setiap kendaraan bermotor dan acara publik yang melibatkan banyak orang seperti pertandingan bola.
Belajar dari Kasus Kanjuruhan, OJK Bakal Wajibkan Asuransi untuk Acara Publik. (Foto: MNC Media)
Belajar dari Kasus Kanjuruhan, OJK Bakal Wajibkan Asuransi untuk Acara Publik. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, OJK resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia periode 2023-2027. Adapun, peta jalan yang diluncurkan merupakan hasil kolaborasi OJK dengan seluruh insan perasuransian yang berada di bawah naungan Dewan Asuransi Indonesia (DAI).

Kepala Departemen Pengaturan dan  Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Djonieri mengungkapkan bahwa dalam penyusunan peta jalan tersebut, keterlibatan asosiasi sangat kental. Selain itu, perwakilan dari institusi internasional juga turut serta dalam tahapan quality control (QC) peta jalan ini.

“Kami juga menyeimbangkan dengan penyusunan peta jalan ini dengan meminta konsultan melakukan survei. Kemudian kami godok informasi itu dan kami konvergensikan dengan masukan dari asosiasi,” kata Djonieri dalam kesempatan yang sama.

Djonieri menjelaskan, peta jalan yang diluncurkan terdiri dari tiga fase yaitu, fase pertama merupakan tahapan penguatan fondasi industri perasuransian. Kemudian, pada fase kedua merupakan konsolidasi, serta fase tiga merupakan tahapan pertumbuhan industri perasuransian Indonesia.

“Ini kami terjemahkan dengan sebaik-baiknya dengan ukurannya masing-masing,” kata Djonieri.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement