“Nah tentu kami mohon kesediaan dari pemerintah kota kalau nanti ikut melakukan identifikasi, maka akan jauh lebih tepat sasaran untuk usaha mikro kita. Maka itu kerja samanya dengan Dinas Koperasi dan UKM, kalau yang di sini mungkin ini Dinas Permukiman yang penataannya,” ujarnya.
Salah satu keunggulan UMi adalah beban bunga yang sangat rendah. PIP menyalurkan dana ke lembaga penyalur dengan margin antara 2-4 persen.
“PIP-nya sendiri ketika memberikan pembiayaan kepada perusahaan penyalur, PIP sendiri bunga dari PIP itu bisa 2 persen, bisa 3 persen, maksimum 4 persen. Jadi bunganya murah karena memang tujuannya adalah untuk membantu masyarakat, bukan bunga komersial,” kata Suahasil.
Meski lembaga penyalur diperbolehkan menambah bunga untuk biaya pendampingan, Suahasil mewanti-wanti agar biaya tersebut tetap masuk akal. Dia menekankan bahwa jika bunga yang dibebankan kepada masyarakat akhirnya mendekati bunga komersial, maka esensi bantuan dari pemerintah akan hilang.
“Biasanya pendampingan dan pemberdayaan ini butuh biaya juga, jadi bunga dari PIP agak ditambah juga oleh penyalur. Kalau ditambah boleh-boleh aja Bu Wawali, tapi kita berharap kalau ditambah ya jangan sampai setinggi bunga bank, karena kalau enggak (rendah) ya minjam ke bank saja,” katanya.