sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Lama Blacklist Bank Hilang? Simak Ketentuannya

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
07/12/2023 14:17 WIB
Berapa lama blacklist bank hilang? Pertanyaan ini kerap menjadi kegundahan bagi mereka yang memiliki riwayat daftar hitam dan sulit mengajukan pinjaman.  
Berapa Lama Blacklist Bank Hilang? Simak Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Berapa Lama Blacklist Bank Hilang? Simak Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

Riwayat keuangan inilah yang menjadi syarat utama pengajuan kredit atau layanan pinjaman perbankan. Jika debitur masuk dalam daftar blacklist SLIK OJK atau memiliki skor kredit macet maka pengajuan kredit ke bank pun akan otomatis ditolak. 

Beberapa penyebab seseorang terdaftar dalam blacklist bank yang biasanya terjadi adalah menunggak utang (kredit macet), terlambat membayar cicilan hingga menyebabkan penumpukan utang, kabur tanpa membayar utang, gagal bayar, terlalu banyak mengambil pinjaman, hingga riwayat penyitaan barang jaminan. 

Pihak bank sendiri akan melakukan penilaian pelanggaran yang dilakukan oleh nasabah sesuai ketentuan skor kredit yang ditetapkan SLIK OJK yakni sebagai berikut. 

  • Skor 1: Kredit lancar yakni debitur bisa membayar cicilan dan bunga pinjaman tanpa tunggakan 0 hari. Debitur melaksanakan tanggung jawab keuangan dengan lancar.
  • Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus yakni debitur menunggak cicilan selama 1-90 hari. 
  • Skor 3: Kredit tidak lancar yakni debitur menunggak cicilan selama 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit diragukan yakni debitur sudah menunggak cicilan selama 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit macet yakni debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari. 

Jika sampai skor kredit Anda mencapai skor 5 maka, bisa jadi Anda masuk blacklist bank. Status blacklist bank ini umumnya akan berlangsung dalam waktu yang cukup lama yakni antara 24 hingga 60 bulan sejak nama Anda masuk dalam daftar hitam. 

Adapun untuk membersihkan status kredit Anda dan keluar dari blacklist bank, Anda perlu menunggu dalam waktu sekitar 5 bulan atau hampir setengah tahun setelah proses pelunasan utang selesai. Jika kewajiban utang atau kredit Anda telah ditunaikan maka, OJK akan menghapus nama Anda dari daftar hitam SLIK OJK dan bank pun akan menghapus nama Anda dari daftar hitamnya. 

Jadi, agar pengajuan kredit Anda lancar, pastikan Anda tidak terdaftar dalam blacklist bank dan SLIK OJK. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement