Pada RTO jumlah limit dana yang bisa ditransfer biasanya berkisar pada Rp25.000.000 per transaksi. Sedangkan untuk biaya transfer antar bank pada RTO jumlahnya tergantung kebijakan masing-masing bank, umumnya berkisar pada Rp6.500 - Rp7.500.
2. Real Time Gross Settlement
Berbeda dengan kliring yang bisa memakan waktu 2-3 hari kerja, pada layanan transfer RTGS uang yang ditransfer bisa sampai di rekening penerima di hari yang sama. Pada RTGS waktu yang dibutuhkan relatif lebih singkat yakni berkisar 4 jam. Namun apabila transfer dilakukan di atas pukul 15.00 maka dana yang ditransfer baru akan sampai di rekening tujuan pada keesokan harinya. Hal itu karena pada pukul 15.00 bank sudah dalam proses closing.
Sama halnya apabila transfer dilakukan di akhir bulan (tanggal 30/31), transfer akan mengalami keterlambatan selama satu hari karena adanya proses tutup buku pada bank. Seperti kliring, transfer RTGS umumnya dilakukan untuk transfer dalam jumlah yang besar, di atas Rp00.000.000 dan dilakukan melalui teller bank. Biaya transfer antar bank pada RTGS lebih mahal ketimbang sistem kliring yakni berkisar Rp25.000 - Rp50.000.
3. Sistem Kliring
Sistem ini biasanya dilakukan untuk transfer antar bank. Semisal, Anda memiliki dana dari rekening bank 1 ingin mentransfer sejumlah uang kepada rekan Anda yang memiliki tabungan di rekening bank 2. Nah, dalam proses transfer inilah pihak bank 1 akan melakukan proses pengecekkan apakah terdapat ketersediaan dana untuk melakukan transfer ke rekening bank 2.
Kliring umumnya dilakukan untuk transfer dengan jumlah biaya yang besar semisal di atas Rp100.000.000 dan dilakukan melalui teller di bank. Minusnya, proses transfer via kliring akan memakan waktu yang lebih lama yakni 2-3 hari kerja untuk pengecekkan baru sampai ke rekening tujuan. Sedangkan untuk biaya transfer antar bank pada sistem kliring biasanya dikenakan tarif Rp 2.900 - Rp 5.000.