Bank Indonesia, selalu mendorong penggunaan non tunai pada pandemi COVID-19, dengan cara mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien.
Caranya, dengan meningkatkan limit transaksi QRIS semula Rp5.000.000, menjadi Rp10.000.000, berlaku sejak 1 Maret 2022.
Lalu, menurunkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Badan, Layanan Umum (BLU) Public Service Obligation (PSO) yang semula 0,7 persen menjadi 0,4 persen berlaku sejak 1 Juni 2021.
"Kita juga memperkuat edukasi dan sosialisasi QRIS baik dari sisi supply dan demand, memperkuat infrastruktur pembayaran digital dan meningkatkan literasi digital, dalam rangka mendorong digitalisasi serta elektronifikasi transaksi keuangan Pemerintah Daerah," pungkas Bursya.
(SAN)