sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Checking Meliputi Apa Saja? Ini Pinjaman yang Diawasi OJK, Gagal Bayar Bakal Tercatat

Banking editor Kurnia Nadya
01/09/2023 17:08 WIB
BI Checking atau SLIK OJK meliputi semua data debitur yang dimiliki lembaga keuangan, baik bank ataupun non bank. SLIK juga menyimpan data kualitas kredit.
BI Checking Meliputi Apa Saja? Ini Pinjaman yang Diawasi OJK, Gagal Bayar Bakal Tercatat. (Foto: MNC Media)
BI Checking Meliputi Apa Saja? Ini Pinjaman yang Diawasi OJK, Gagal Bayar Bakal Tercatat. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBI Checking meliputi apa saja? BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menyimpan data informasi debitur, termasuk di dalamnya skor kesehatan kredit berjalan yang dimiliki nasabah. 

Sebagai pengingat, per 1 Januari 2018, BI Checking telah berubah nama menjadi SLIK OJK, menyusul fungsi pengelolaan data yang beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. 

Dikutip dari laman resmi OJK (1/9), selain berfungsi sebagai layanan informasi keuangan, SLIK juga berfungsi sebagai pengawasan. SLIK bisa digunakan untuk penerapan manajemen risiko kredit, penilaian kualitas debitur, sehingga diharapkan meminimalisir kredit macet. 

Dari mana OJK mendapatkan data debitur? Lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses data debitur diharuskan melaporkan data ke Sistem Informasi Debitur (SID). 

Lembaga-lembaga ini akan melaporkan realisasi dari fasilitas penyediaan dananya, data agunan, identitas debitur, kolektibilitas debitur, dan data-data lain. Integrasi SLIK ini akan memudahkan lembaga untuk menganalisa pengajuan kredit. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement