Sebab lembaga keuangan dapat mengakses data ini selama 24 jam, baik bank ataupun non bank. Namun lembaga keuangan terlebih dahulu harus terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.
Sehingga, secara tidak langsung, semua jenis pinjaman yang disediakan lembaga-lembaga tersebut akan masuk dalam data kelolaan SLIK OJK. Apa saja pinjaman yang masuk ke BI Checking yang sekarang menjadi SLIK?
- Kredit Tanpa Agunan
- Kredit Pemilikan Rumah
- Kartu kredit
- Kredit kendaraan bermotor
- Pinjaman koperasi
- Kredit usaha
- Kredit UMKM
- Paylater
Kredit Tanpa Agunan termasuk pula pinjaman online yang kini marak di kalangan masyarakat. Namun demikian, pinjol dan paylater yang masuk dalam SLIK hanyalah yang disalurkan oleh fintech yang telah legal secara hukum, alias resmi terdaftar di pemerintah.
Oleh sebab itu, masyarakat tidak dianjurkan untuk mengambil pinjaman online pada lembaga-lembaga yang belum resmi terdaftar secara hukum. Selain berisiko tinggi, juga sulit diawasi oleh OJK. Ada beberapa fintech lending P2P yang telah resmi terdaftar dan diawasi OJK, antara lain:
- Spaylater/SPinjam
- OVO Paylater
- Kredit Pintar
- Tunaiku
- Home Credit
- Akulaku
- Gojek Paylater
- Kredivo
- Adakami
Demikianlah ulasan singkat tentang BI checking meliputi apa saja, berikut informasi lengkap tentang jenis-jenis pinjaman yang masuk dalam data debitur di SLIK OJK. (NKK)