IDXChannel - Bank Indonesia (BI) akan menggratiskan Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu pada merchant usaha mikro. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Desember 2024.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, merchant yang menggunakan sistem pembayaran QRIS dilarang mengenakan biaya admin kepada konsumen. Larangan itu sudah tertuang aturan BI di mana penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.
"Jika ada pelanggaran, pengguna dapat melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran (PJP) dan sanksi dapat dikenakan, termasuk penghentian kerja sama dengan merchant tersebut," katanya di Gedung BI, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Filianingsih menambahkan, layanan QRIS diberikan untuk mempermudah konsumen tanpa harus membebani dengan biaya tambahan. Dia berharap kebijakan terbaru BI terkait QRIS bisa mendorong daya beli masyarakat, terutama kelas menengah bawah dan sektor informal.
"Dengan pertumbuhan yang signifikan dan regulasi yang ketat, Bank Indonesia berharap bahwa sistem pembayaran QRIS akan semakin diperluas dan diadopsi oleh lebih banyak masyarakat, mendorong inklusi keuangan di seluruh Indonesia," ujarnya.