IDXChannel - Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan pelonggaran kebijakan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dan penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan sumber pendanaan bank dari luar negeri dan memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, rasio RPLN akan ditingkatkan dari maksimum 30 persen menjadi maksimum 35 persen dari modal bank.
"Penguatan implementasi kebijakan RPLN ini ditujukan untuk meningkatkan sumber pendanaan bank dari luar negeri sesuai kebutuhan perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, melalui penerapan parameter kontrasiklikal sebagai penambah RPLN sebesar 5 persen," ujarnya dalam pengumuman hasil RDG BI periode Mei 2025, Rabu (21/5/2025).
Dia menerangkan, peningkatan RPLN ini juga mencakup penerapan parameter kontrasiklikal sebagai penambah RPLN sebesar 5 persen. Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan mengenai RPLN.