IDXChannel – Bank Indonesia (BI) memprediksi dampak dari kebijakan peningkatan rasio pendanaan luar negeri (RPLN) terhadap pertumbuhan ekonomi bisa dilihat dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ke depan. Kebijakan yang akan berlaku mulai 1 Juni 2025 itu diproyeksikan mulai berdampak pada pertumbuhan ekonomi sekitar medio 2026.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) BI, Solikin M Juhro menjelaskan, meskipun efek makroekonominya membutuhkan waktu, respons langsung dari perbankan dapat terjadi lebih cepat.
“Untuk RPLN tadi sekitar satu dua tahun untuk makronya. Tapi kalau immediate-nya jelas bank-bank punya kapasitas, dia langsung itu, apalagi ada pengecualian,” ujar Solikin dalam Taklimat Media BI, Senin (26/5/2025).
Dia menuturkan, saat ini banyak bank yang mulai memanfaatkan relaksasi kebijakan tersebut. Peningkatan RPLN dari maksimum 30 persen menjadi 35 persen dari modal inti bank bertujuan memperlonggar ruang pendanaan dan memperkuat likuiditas perbankan.
Kebijakan itu juga didukung oleh penambahan parameter kontrasiklikal sebesar 5 persen. Dukungan tersebut dapat digunakan pada saat diperlukan, namun tetap dalam koridor prinsip kehati-hatian.