Selain itu, BI juga akan melakukan pelonggaran likuiditas dengan menurunkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Untuk bank umum komersial (BUK), rasio PLM akan turun sebesar 100 basis poin, dari 5 persen menjadi 4 persen.
Khusus untuk BUK konvensional, fleksibilitas RIPO sebesar 4 persen juga akan tetap diberikan. Sementara itu, rasio PLM-Syariah akan turun sebesar 100 basis poin, dari 3,5 persen menjadi 2,5 persen.
Penurunan rasio PLM ini juga ditujukan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan. Kedua kebijakan, baik penguatan RPLN maupun penurunan PLM, akan berlaku efektif secara bersamaan mulai 1 Juni 2025.
(Dhera Arizona)