IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mempertebal stimulus makroprudensial guna memacu laju pertumbuhan kredit perbankan domestik di tengah kepungan ketidakpastian ekonomi global. Salah satu langkah terobosan yang diambil oleh bank sentral adalah dengan mendongkrak batas maksimal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari rentang lama sebesar 35 persen menjadi 40 persen dari total modal bersih bank.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan pelonggaran keran likuiditas valas ini akan mulai diimplementasikan secara resmi pada 1 Juli 2026. Penyesuaian ini dirancang agar perbankan Tanah Air memiliki ruang gerak yang lebih luang dalam menghimpun dana segar dari pasar internasional, yang kemudian dapat dialirkan kembali untuk membiayai sektor riil di dalam negeri.
“Peningkatan rasio RPLN ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” kata Perry dalam konferensi pers RDG BI Bulanan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Bukan hanya melonggarkan batas pinjaman luar negeri, BI juga mempererat jalinan sinergi bersama pemerintah serta otoritas terkait lewat peluncuran Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI). Program taktis ini ditargetkan mampu memotong sumbat birokrasi dalam penyaluran pembiayaan.
Secara bersamaan, bank sentral akan memperluas cakupan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), dengan fokus utama pada sektor-sektor produktif yang masuk dalam radar Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).