sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Terbitkan Aturan tentang DHE dan DPI Sumber Daya Alam

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
10/03/2025 21:19 WIB
Sinergi Bank Indonesia dan Pemerintah ini sejalan dengan program Asta Cita
BI Terbitkan Aturan tentang DHE dan DPI Sumber Daya Alam (FOTO:MNC Media)
BI Terbitkan Aturan tentang DHE dan DPI Sumber Daya Alam (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025. 

Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). 

"Sinergi Bank Indonesia dan Pemerintah ini sejalan dengan program Asta Cita," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta Senin (10/3/2025).

Penerbitan ketentuan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam ketentuan ini, Bank Indonesia melakukan penyesuaian pengaturan antara lain mengenai kewajiban penempatan DHE SDA; penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank; dan penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke Rupiah.​

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement