Lebih lanjut, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA yang meliputi rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing; Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing; Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing; Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia; Lalu Instrumen Bank Indonesia berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia; dan/atau; Instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Adapun instrumen penempatan sebagaimana dimaksud di atas dapat dimanfaatkan oleh eksportir untuk agunan kredit Rupiah dari Bank dan/atau LPEI. Lalu eksportir untuk transaksi FX swap Eksportir dengan Bank.
Bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia. "Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud," tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)