sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya QRIS 0,3 Persen Beratkan UMKM? BI Bantu Hitung Simulasinya

Banking editor Nia Deviyana
20/08/2023 04:00 WIB
Saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS di toko atau layanan tertentu, pedagang akan dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR).
Biaya QRIS 0,3 Persen Beratkan UMKM? BI Bantu Hitung Simulasinya. Foto: MNC Media.
Biaya QRIS 0,3 Persen Beratkan UMKM? BI Bantu Hitung Simulasinya. Foto: MNC Media.

1. Untuk jenis merchant reguler yang termasuk dalam Usaha Mikro (UMI), tarif MDR yang dikenakan 0% untuk transaksi kurang dari Rp100 ribu. Lalu, dikenakan biaya 0,3% untuk transaksi lebih besar dari Rp100 ribu. 

Sebagai contoh nilai transaksi Rp200 ribu, maka tarif MDR yang dikenakan Rp600. 

2. Untuk jenis merchant reguler Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar, tarif yang diberlakukan 0,7%. Sebagai contoh jika nilai transaksi sebesar Rp200 ribu, maka tarif MDR-nya sebesar Rp1.400.

3. Untuk jenis merchant khusus terdapat tarif bervariasi. BI menjelaskan untuk layanan pendidikan dikenakan tarif MDR 0,6%. Sebagai contoh jika nilai transaksi sebesar Rp200 ribu, maka tarif MDR-nya sebesar Rp1.200.

4. Untuk SPBU, BLU, dan PSO, dikenakan tarif MDR 0,4%, di mana  jika nilai transaksi sebesar Rp200 ribu, maka tarif MDR-nya sebesar Rp800.

5. Untuk Government to People (G2P), People to Government (P2G) tarif MDR yang diberlakukan sebesar 0%. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement