sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya QRIS 0,3 Persen Beratkan UMKM? BI Bantu Hitung Simulasinya

Banking editor Nia Deviyana
20/08/2023 04:00 WIB
Saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS di toko atau layanan tertentu, pedagang akan dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR).
Biaya QRIS 0,3 Persen Beratkan UMKM? BI Bantu Hitung Simulasinya. Foto: MNC Media.
Biaya QRIS 0,3 Persen Beratkan UMKM? BI Bantu Hitung Simulasinya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - QRIS adalah sebuah sistem pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS di toko atau layanan tertentu, pedagang akan dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR).

Melansir website Bank Indonesia, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. 

Bank Indonesia sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya Merchant Discount Rate (MDR) ini dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

 MDR ditanggung siapa?

Perlu diingat, bahwa biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

 Panduan lengkap pembagian MDR QRIS bagi merchant

Berikut adalah Pembagian tarif MDR saat bertransaksi menggunakan QRIS. Kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement