Menurutnya, respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat.
"Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri," ujarnya.
Perkembangan akseptasi QRIS menunjukkan semakin besarnya dukungan QRIS dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna.
Terdapat 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru selama periode Januari-Juni 2026 mencerminkan adopsi QRIS masih terus berlangsung. QRIS juga menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen merupakan UMKM. Komposisi tersebut menunjukkan digitalisasi pembayaran tidak hanya dimanfaatkan usaha berskala besar, tetapi juga menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil secara luas.
Perluasan basis pengguna dan merchant tersebut juga tecermin pada transaksi. Sepanjang semester I-2026, QRIS telah mencatatkan 12,55 miliar transaksi. Secara nominal, transaksi di periode tersebut Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen (yoy).
(Dhera Arizona)