IDXChannel - PT Akulaku Finance Indonesia berjanji mematuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) dibekukan sementara.
Keputusan OJK tertuang dalam surat Nomor SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023. Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga memastikan, pihaknya dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur otoritas.
"Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan," ujar Efrinal Sinaga melalui keterangan pers, Selasa (24/10/2023).
Akulaku Finance Indonesia diketahui memiliki produk pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later dan juga cicilan di dalam platformnya.
Terkait lini bisnis tersebut, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing.