sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisnis Paylater Akulaku Dibekukan Sementara, Ini Jawaban Manajemen 

Banking editor Suparjo Ramalan
25/10/2023 04:14 WIB
Akulaku berjanji mematuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) dibekukan sementara.
Bisnis Paylater Akulaku Dibekukan Sementara, Ini Jawaban Manajemen (Foto: MNC Media)
Bisnis Paylater Akulaku Dibekukan Sementara, Ini Jawaban Manajemen (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Akulaku Finance Indonesia berjanji mematuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) dibekukan sementara.

Keputusan OJK tertuang dalam surat Nomor SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023. Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga memastikan, pihaknya dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur otoritas. 

"Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan," ujar Efrinal Sinaga melalui keterangan pers, Selasa (24/10/2023). 

Akulaku Finance Indonesia diketahui memiliki produk pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later dan juga cicilan di dalam platformnya.

Terkait lini bisnis tersebut, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement