Setelah ditemukan indikasi penyimpangan, pihak bank segera menghentikan keterlibatan pelaku dari semua aktivitas operasional dan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh secara internal.
Selain itu, Bank BJB menggandeng pihak kepolisian untuk penanganan hukum. Ayi mengatakan perusahaan telah melakukan evaluasi mendalam terhadap prosedur yang ada serta memperkuat sistem pengendalian internal guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
“Langkah-langkah perbaikan dan pencegahan telah menjadi prioritas utama manajemen,” kata Ayi.
Ayi menambahkan bahwa Bank BJB berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan seluruh proses penanganan hukum terhadap kasus ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan nasabah serta memastikan seluruh proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandung telah menangkap seorang staf teknisi IT Bank BJB Cabang Soreang berinisial AVM yang diduga mencuri uang tunai sebesar Rp2,1 miliar. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak awal Juli 2025.
(Febrina Ratna Iskana)