Terdakwa lalu membantu istri korban untuk menginstal aplikasi itu ke telepon genggam. Tanpa sepengetahuan istri korban, terdakwa saat itu juga menginstal aplikasi yang sama dan memasukkan data nasabah ke handphone miliknya.
Setelah menerima kode melalui SMS dan email, terdakwa bukannya memasukkan ke handphone nasabah, melainkan ke handphone miliknya.
Setelah menerima konfirmasi layanan mobile banking telah aktif dan membuat PIN, terdakwa mengembalikan handphone dan mengatakan kepada korban bahwa layanan mobile banking telah aktif.
Hanya bermodal itu, terdakwa dengan leluasa menguras saldo rekening korban hingga mencapai Rp1,4 miliar. Sebagian besar yang itu digunakan judi online.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa. (RAMA)