IDXChannel - PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) menerbitkan Sukuk Wakalah Tahap I senilai Rp500 miliar dengan imbal hasil sebesar 8,25 persen atau setara Rp41,25 miliar. Surat berharga syariah tersebut diperuntukkan bagi investor profesional.
Penerbitan Sukuk Wakalah ini menjadi bagian dari program Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah I dengan target penghimpunan dana Rp2 triliun. Dengan imbal hasil yang menarik, Sukuk Wakalah Tahap I memiliki tenor 370 hari kalender.
Dalam prospektus yang dirilis Rabu (31/12/2025), Bank Aladin akan membayarkan imbal hasil Sukuk Wakalah setiap kuartal dengan pembayaran pertama dimulai 8 April 2026. Saat jatuh tempo, seluruh modal akan dibayarkan secara penuh.
Dana hasil penerbitan sukuk ini akan dipakai untuk menyalurkan pembiayaan dalam rangka mendukung kinerja perseroan. Secara khusus, sukuk bertenor pendek ini untuk memperkuat struktur pendanaan mengingat pendanaan perseroan masih didominasi deposito berjangka pendek, terutama tenor 1 bulan dan 3 bulan.
Sementara itu, pembiayaan perseroan memiliki tenor jangka menengah hingga panjang. Adanya ketidakseimbangan antara kedua tenor tersebut menimbulkan maturity missmatch yang dapat meningkatkan risiko likuiditas.